Aturan Visa Kerja untuk Haji dan Umrah Makin Ketat, Ada Denda Hingga 50 Ribu Riyal Arab Saudi

Jakarta, disinfecting2u.com – Arab Saudi memutuskan untuk memberikan sanksi lebih lanjut akibat penyalahgunaan visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah. Selain itu, denda maksimalnya adalah 50.000 riyal Saudi Selama lima tahun, pelanggar dilarang mengikuti lomba pekerjaan sementara yang berkaitan dengan pelayanan haji dan umrah, atau mengalihkannya kepada orang lain, atau menggunakannya untuk hal lain…

Read More
Back To Top