Alexander Marwata Ajukan Gugatan Pasal 36 UU KPK ke MK, PUKAT UGM: Sangat Berisiko Jika Dihilangkan
Yogyakarta, disinfecting2u.com – Wakil Ketua Komisi Korupsi Pemilihan (KPK) Alexander Marwata mengatakan Pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK yang melarang pimpinan dan pegawai KPK bertemu orang di Mahkamah Konstitusi (MK), . Oleh karena itu, Pusat Penelitian Anti Korupsi (PUKAT) UGM menghormati langkah Wakil Ketua Komite Anti Korupsi tersebut. Namun pihaknya tak sependapat dengan poin kasus Alexander…