Mantan Hakim Agung Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Layak Dibatalkan oleh MA

Jakarta, disinfecting2u.com – Selebgram Rea Wiradinata dinyatakan pailit karena dianggap tidak mampu membayar utangnya kepada Arif Budiman. Hakim Mahkamah Agung RI periode 2007-2016, Prof. Dr Abdul Gani Abdullah mengatakan, perkara Rea ini sebenarnya tidak layak untuk diajukan PKPU atau pailit karena nilainya cukup kecil, di bawah Rp 5 miliar. “Intinya PKPU adalah memberikan kesempatan kepada…

Read More
Back To Top