Hakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah

Jakarta, disinfecting2u.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada CEO PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas yang pertama kali melibatkan timah. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pada Senin (23/12/2024) saat pembacaan rancangan hukuman terhadap terdakwa Suparta, di…

Read More
Back To Top