BPJPH Sebut Produk Nonhalal Boleh Diperjualbelikan: Harus Diberikan Keterangan Tidak Halal
Jakarta, disinfecting2u.com – Direktur Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, merujuk pada Pasal 4 UU 33/2014, secara spesifik menyebutkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan harus berada di wilayah Indonesia, bersertifikat halal. Namun, semua produk di sekitar sangat jelas dan menuntut. Namun pedagang membuat produk dari bahan ilegal atau ilegal, kata Haikal…