KPU Bengkulu Perpanjang Batas Waktu Pindah Pemilih Hingga 20 November 2024

Kota Bengkulu, 11 Desember (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu memperpanjang batas waktu bagi masyarakat yang ingin mendaftar pindah pemilih hingga 20 November 2024. “Layanan penyiaran pemilu masih terbuka, tapi kategorinya berbeda,” kata Bambang Meiliansyah, Kepala Badan Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu, di Bengkulu, Selasa. Dijelaskannya, orang yang dapat memproses…

Read More
Back To Top