NEWS LEMBARAN Guru Honorer Bakal Diprioritaskan Jadi PPPK, MK: Harus Memenuhi Persyaratan

Jakarta, disinfecting2u.com – Guru honorer harus diprioritaskan sebagai pegawai negeri sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu diungkapkan Mahkamah Konstitusi Daniel Jusmich Pankasakti Foeh saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXII/2024. Namun, lanjut Daniel, para guru emeritus tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam piagam untuk menjadi PPC. Mahkamah menilai, ke depan guru honorer diutamakan…

Read More
Back To Top