Bank Indonesia Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas PPN
Jakarta, berita televisi. Sedangkan transaksi menggunakan QRIS atau pembayaran nontunai lainnya tidak dikenakan PPN. “PPN dihitung dari tarif jasa yang dibayarkan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk tarif diskon merchant (MDR). PPN ini tidak dibayarkan kepada konsumen seperti selama ini,” kata Bank Indonesia. (BI) Dikutip di akun Instagram @bank_indonesia, Minggu (29/12/2024). Bank Indonesia…