Hakim PN Medan Vonis Tiga Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Perdagangan Satwa Langka
Medan 12/11 (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada dua orang yang dituduh memperdagangkan satwa dilindungi berupa lutung dan api. “Terdakwa Afrizal (57) dan Iskandar (50) masing-masing divonis tiga tahun penjara,” kata Ketua Hakim Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Medan, Selasa. Hakim mengatakan, perbuatan kedua terdakwa…