Korupsi Dana Desa, Pelaku Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Medan, 17/12 (Antara) – Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis terdakwa Akhiruddin Nasushan (34) dengan hukuman 5 tahun penjara karena melakukan korupsi uang pecahan Rp. 5,79 miliar penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD). “Menghukum terdakwa Akhiruddin Nasoshan lima tahun penjara,” kata Yousafarihardi Girsang, ketua hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Medan, Senin malam….

Read More
Back To Top