Hakim PN Medan Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Pengedar Uang Palsu
Medan, 20/12 (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Sumatera Utara memvonis Supardi (52) 4 tahun penjara setelah terbukti membagikan uang palsu Rp 100.000. “Terdakwa Supardi telah divonis empat tahun penjara,” kata Ketua Hakim Lenny Megawati Napitupoulou di Pengadilan Negeri Medan, Kamis. Hakim memutuskan terdakwa Supardi, warga Kediaman Rokan Hilir, Negara Bagian Riau, bersalah…