Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Perkara PT SKB Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP
JAKARTA, disinfecting2u.com – Kasus pengadilan di Indonesia akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan, salah satunya adalah isu penyerahan materi perkara ke tempat kejadian perkara (TKP). Pasal 84, Pasal 2 KUHAP memberikan keringanan mengenai kekuasaan pengadilan yang tidak didasarkan pada dasar yang jelas, berhak mempertimbangkan suatu perkara apabila terdakwa atau saksi berada di wilayah hukumnya. operasi. Namun…