Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Perkara PT SKB Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP

JAKARTA, disinfecting2u.com – Kasus pengadilan di Indonesia akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan, salah satunya adalah isu penyerahan materi perkara ke tempat kejadian perkara (TKP). Pasal 84, Pasal 2 KUHAP memberikan keringanan mengenai kekuasaan pengadilan yang tidak didasarkan pada dasar yang jelas, berhak mempertimbangkan suatu perkara apabila terdakwa atau saksi berada di wilayah hukumnya. operasi. Namun…

Read More
Back To Top