LEMBARAN Wajib Halal Resmi Berlaku, Ini Sanksi yang Diberikan Kepada Para Pelanggar

Jakarta, disinfecting2u.com – Kewajiban sertifikasi Halal yang diamanatkan Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal resmi berlaku. Oleh karena itu, mulai Jumat (18/10/2024), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sekaligus melakukan pemantauan terhadap pelanggar Jaminan Produk Halal. Perlu saya tegaskan, hanya ada dua sanksi yang bisa dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban sertifikasi halal,…

Read More
Back To Top