OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Penyedia Likuiditas Bursa Efek
Jakarta, disinfecting2u.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas. Aturan ini diklaim bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas surat berharga yang dijual melalui penyelenggara pasar. Perusahaan sekuritas atau pihak lain menjamin kesinambungan perdagangan surat berharga dengan penyelenggara pasar, demikian bunyi OJK Literasi, Inklusi Keuangan. dan…