Hasil Mudzakarah, Penyembelihan Hewan Dam di Luar Tanah Suci Boleh

Jakarta, disinfecting2u.com – Penyembelihan dan distribusi daging di luar wilayah suci diperbolehkan dan sah. Demikian hasil Mudzakarah Perhajian yang dilaksanakan di Bandung yang dibacakan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Aris Ni’matullah.  “Penyembelihan dan peredaran daging hadyu/Dam di luar tanah haram, termasuk di negara kita (Indonesia), diperbolehkan dan sah,” kata Aris Ni’matullah dalam keterangannya di Jakarta,…

Read More
Back To Top