Polemik UU Cipta Kerja soal TKA, Hakim MK: Utamakan Tenaga Kerja Indonesia

Jakarta, disinfecting2u.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA). Gugatan yang diajukan serikat pekerja mendapat tanggapan baik dari Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidiat. 168/PUU-XXI/2023 Terkait Pokok Perkara, Arief mengatakan TKA hanya boleh dipekerjakan di Indonesia pada posisi dan jangka waktu…

Read More
Back To Top