Dibutuhkan untuk Perkara Lain, RT Belum Dipindah ke Lapas
Sidoarjo, disinfecting2u.com – Meski divonis hukuman mati berdasarkan putusan pembatalan Mahkamah Agung (SC), R.T. Mereka tidak serta merta ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pasalnya, RT masih perlu penyidikan kasus lain. “Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT akan tetap ditahan di Rutan Negara Kelas I Medaeng Surabaya,” kata Kepala Kanwil Kementerian Kehakiman Jawa Timur. Hak Asasi Manusia,…