Tanggapi Nota Pembelaan, JPU: Kusumayati Bersalah Sesuai Dakwaan
Karawang, disinfecting2u.com – Sidang berikutnya kasus anak yang menggugat ibu kandungnya karena pemalsuan tanda tangan di Karawang berlangsung atas tanggapan Kejaksaan Agung (PPP) terhadap catatan atau pembelaan terdakwa. . JPU menilai terdakwa Kusumayati bersalah karena memalsukan tanda tangan putrinya Stephanie pada surat keterangan waris (SKW), dan pembelaan terdakwa hanya berdasarkan asumsi pribadi. “Setelah mengkaji pembelaan…