Kapolres Probolinggo Kota Lakukan PTDH Bripka DW, Akibat Melanggar Kode Etik Polri

Probolinggo, disinfecting2u.com – Sesuai Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/630/XI/2024, Kapolres Probolinggo Kota memberhentikan (PTDH) Bripkan DW karena melanggar kode etik, bebas tugas 177 hari, Kamis (26/12). Kapolres Prabalingga Kota AKBP Oki Ahadian menyatakan Bripka DW masuk PTDH karena melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 8 huruf…

Read More
Back To Top