![PPN 12% Hanya untuk Sekolah Swasta Internasional, Sekolah Negeri dan Swasta Biasa Justru Dapat Insentif Triliunan](https://disinfecting2u.com/wp-content/uploads/2025/01/ppn-12-hanya-untuk-sekolah-swasta-internasional-sekolah-negeri-dan-swasta-biasa-justru-dapat-insentif-triliunan_e27dcd9.jpg)
PPN 12% Hanya untuk Sekolah Swasta Internasional, Sekolah Negeri dan Swasta Biasa Justru Dapat Insentif Triliunan
Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025 atas barang dan jasa yang tergolong barang mewah, termasuk untuk sekolah carteran. Saat ini Kementerian Keuangan sedang memfinalisasi informasi kriteria sekolah yang memenuhi syarat PPN 12%. Pada dasarnya kriteria sekolah yang dikenakan pajak ini adalah sekolah yang memiliki…