Hapus Utang UMKM Bisa Dilakukan Asalkan Upaya Penagihan sudah Maksimal, Ini Kata OJK

Jakarta, disinfecting2u.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pinjaman UMKM yang tidak dilunasi meski telah melalui proses restrukturisasi (proses keringanan) dapat dibatalkan. CEO Pengawasan Perbankan OJK Diane Adiana Ray menegaskan, pembatalan klaim atau pencucian utang hanya bisa dilakukan jika upaya penagihan sebelumnya, termasuk restrukturisasi, sudah optimal. Namun prinsip ini hanya berlaku bagi bank-bank milik negara…

Read More
Back To Top