Kabar Baik! Transaksi Pakai QRIS di Bawah Rp500 Ribu Tidak Lagi Dipungut Biaya Jasa

Jakarta, disinfecting2u.com – Bank Indonesia memutuskan untuk membebaskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk transaksi hingga Rp 500 ribu. Namun BI menegaskan kebijakan tersebut tidak akan langsung diterapkan melainkan akan efektif pada akhir tahun, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan MDR QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi maksimal Rp500 ribu hingga 1 Desember. Tujuannya untuk…

Read More
Back To Top