Gegara Mabuk dan Ganggu Ketertiban Umum, Dua WNA di Bali Dideportasi

Jakarta, disinfecting2u.com – Pusat Imigrasi Denpasar (Rudenim) telah mendeportasi dua warga negara asing (WNA) di Bali. Pria asal Nigeria berinisial SNO (36) dan pria Amerika berinisial SVO (41).  Keduanya dipulangkan ke negara asal karena melanggar Pasal 75(1) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Diketahui, Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan…

Read More
Back To Top