LEMBARAN OJK Cabut Izin Usaha 15 BPR dan BPRS Sepanjang 2024, Ini Alasannya

Jakarta, disinfecting2u.com – Badan Jasa Keuangan (OJK) telah membatalkan izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) pada tahun 2024. Hal itu dilakukan OJK untuk memperkuat perekonomian nasional dan melindungi konsumen. “Dalam pengawasan OJK untuk mengatur dan memperkuat industri perbankan dalam negeri serta melindungi konsumen, sejak tahun 2024 hingga saat ini telah dicabut izin…

Read More
Back To Top