Dari Puluhan Perusahaan Kripto di Bursa CFX, Baru 6 yang Kantongi Lisensi Pedagang Kripto, Simak Daftarnya
Batavia, disinfecting2u.com – Sebanyak 30 perusahaan kripto diizinkan beroperasi di Bursa Central Financial X (CFX) Indonesia. Direktur Utama CFX Subani mengatakan pihaknya telah memperoleh Surat Persetujuan Penukaran (SPAB). SPAB merupakan tanda bahwa perusahaan kripto tersebut legal di wilayah hukum Indonesia. Artinya sudah menyesuaikan dengan persyaratan peraturan yang dilakukan Badan Perdagangan Berjangka (Bappebti) terhadap aset kripto….