Tanggapi Nota Pembelaan, JPU: Kusumayati Bersalah Sesuai Dakwaan

Karawang, disinfecting2u.com – Sidang berikutnya kasus anak yang menggugat ibu kandungnya karena pemalsuan tanda tangan di Karawang berlangsung atas tanggapan Kejaksaan Agung (PPP) terhadap catatan atau pembelaan terdakwa. . JPU menilai terdakwa Kusumayati bersalah karena memalsukan tanda tangan putrinya Stephanie pada surat keterangan waris (SKW), dan pembelaan terdakwa hanya berdasarkan asumsi pribadi. “Setelah mengkaji pembelaan…

Read More
Back To Top