Lewat UU KIA, KemenPPPA Jamin Kesempatan Kerja untuk Perempuan Memiliki Anak
Jakarta, tvOnenews – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjamin kesempatan kerja bagi perempuan yang memiliki anak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). Rini Handiani, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Perlindungan Rakyat, menilai keberadaan undang-undang ini sebagai jaminan hak ibu…