Ketidakpastian Pilkada Ulang di Daerah Calon Tunggal: Judicial Review UU Pilkada Diajukan ke MK

disinfecting2u.com – Permohonan berdasarkan pasal 54D (3) UU Pilkada 10 diajukan oleh kelompok advokasi Pemilihan Ulang Tepat Waktu. . Ungkapan tersebut dianggap memperpanjang ketidakpastian pemilihan ulang di daerah pemilihan dengan kandidat tunggal, terutama jika kotak kosong menang. Bim, sapaan akrab Muhammad Qabul Nusantara, menjelaskan ketidakpastian ini bisa menciptakan kondisi bagi para pemimpin daerah petahana untuk…

Read More
Back To Top