LEMBARAN PN Medan Mengadili Dua Terdakwa Kurir Sabu-sabu 10 Kilogram dan 18.000 Butir Ekstasi

Medan, disinfecting2u.com – Pengadilan Medan (PN), Sumatera Utara, menyidangkan dua orang kurir yang dituduh membawa 10 kilogram sabu dan 18.000 butir ekstasi Kenjo pada Rabu (16/10/2024). Terdakwa adalah Tengku Masri bin Tengku Muhammad Yusuf (38 tahun), dan Mufdal M bin Muhammad Issa (27 tahun). Jaksa Penuntut Umum Sumut Vrianta Felix Ginting mengatakan, kedua terdakwa merupakan…

Read More
Back To Top