Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Sudah Ditetapkan Presiden, Masyarakat Diberi Kesempatan Gunakan Hak Pilihnya
Jakarta, disinfecting2u.com – Pilkada 27 November 2024. akan menjadi hari libur nasional. Hal ini ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sejak pilkada pada 27 November 2024 dinyatakan sebagai hari libur nasional, maka masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk menggunakan hak pilihnya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil…