Tabungan Masyarakat Aman Meski PPN Naik 1%, Kemenkeu Pastikan Inflasinya Tetap Rendah!

Jakarta, disinfecting2u.com – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1% terus menjadi sorotan masyarakat.

Mendekati masa berlaku 1 Januari 2024, banyak pihak yang masih khawatir akan terjadi peningkatan belanja yang signifikan jika kebijakan tersebut diterapkan.

Tak hanya itu, banyak pihak yang memperkirakan PPN 12 persen bisa berdampak pada pendapatan dan tabungan pribadi.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Keuangan RI (Kmenkeu) memastikan meski tarif PPN dinaikkan, tabungan masyarakat akan tetap aman.

Pasalnya, Kementerian Keuangan menilai kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap laju inflasi sehingga tidak terlalu membebani belanja masyarakat.

“Jika inflasi rendah maka penurunan tabungan masyarakat tidak signifikan,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/12/2024).

Perlu diketahui, kebijakan PPN 12% masuk dalam komponen APBN 2025 dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan (HPP) yang disepakati pemerintah dan DPR.

Artinya, pemerintah berani mengambil kebijakan tersebut karena telah berpikir matang untuk memperkuat perekonomian nasional tanpa menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF) Fabrio Cacaibu menegaskan kenaikan PPN sebesar 1% akan berlaku efektif 1 Januari 2025 namun akan berdampak pada inflasi sebesar 0,2%.

“Inflasi saat ini rendah di angka 1,6%. Kenaikan PPN menjadi 12% berdampak sebesar 0,2%. Inflasi akan tetap rendah sesuai target APBN 2025 sebesar 1,5%-3,5%,” kata Fabrio.

Oleh karena itu, Fabrio pun optimistis pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan terus berlanjut di atas 5,0% pada tahun 2024.

Salah satu kekhawatiran yang diungkapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah PPN sebesar 12% akan berdampak pada tabungan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner LPS Poryudhi Sadewa juga mengatakan PPN dapat menurunkan daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa.

Namun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Dietzen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan, jika tarif PPN dinaikkan menjadi 12 persen, maka dampaknya terhadap harga barang dan jasa hanya sebesar 0,9 persen.

Oleh karena itu, belum terjadi peningkatan signifikan pada barang-barang umum yang digunakan oleh masyarakat menengah ke bawah.

Pasalnya, PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah dan banyak dibelanjakan pada kelompok pangan harga fine atau premium, jasa rumah sakit kategori VIP, dan pendidikan bertaraf internasional. uang

Selain itu, masyarakat kelas menengah ke bawah termasuk UMKM akan mendapatkan paket stimulus finansial dari pemerintah jika PPN diterapkan pada tahun depan.

“Saat PPN dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen, yang ditanggung konsumen hanya 0,9 persen,” kata Dwi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak. (rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top