JAKARTA, TVOnews.com – Sebagian besar komunitas mendukung kata -kata Presiden Prabowo Subianto untuk orang korup yang dijatuhi hukuman 50 tahun penjara.
Ini didasarkan pada hasil survei yang dilakukan oleh Indonesian Research Institute (LSI) yang diadakan antara 20 dan 28 Januari 2025.
“Masyarakat umum diketahui lebih dari 80% dari masyarakat tentang pernyataan itu, sehingga orang -orang korup sebenarnya diklasifikasikan secara khusus dikategorikan karena hukuman serius bagi Harvey Moyis,” kata Direktur Eksekutif Djayadi Hanan yang dikutip pada Djayadi Hanan yang dikutip di Djayadi Hanan mengutipnya. Senin (10/2/2025).
Berdasarkan data LSI, publik merespons dengan kuat. Artinya, 33% menyetujui 55,6% dan menyetujui 5,8%.
Sementara itu, responden tidak setuju sama sekali, 2% tidak setuju dan 3,7% tidak setuju.
“Tidak ada yang menolak proposal ini (hukuman yang rusak selama 50 tahun),” katanya.
Survei terdiri dari 1.220 metode wawancara dan tepi kesalahan acak dipilih dengan metode wawancara dengan ukuran sampel 2,9% dengan tingkat kepercayaan 95%.
Prabowo menyarankan putusan hakim, yang dianggap terlalu ringan untuk Harvey.
Konsultasi Perencanaan Pembangunan Nasional (Murrenbangnas) RPJMN 2025-2029, pada hari Senin (12/30/2024), atas pidatonya di Pappenas, Jakarta, Prabowo mengatakan bahwa putusan akurat dari korupsi tersebut adalah penjara 50 tahun.
Belum lagi secara langsung tentang nama Harvey Moeis, Prabowo kecewa dengan putusan hakim, yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
“Fonger sudah sekitar 50 tahun. Orang -orang mengerti dan telah mengambil triliunan. Penghakiman hanya ada selama bertahun -tahun. Di penjara, mereka menggunakan dan, mereka memiliki lemari es, mereka memiliki mereka TV” (AHA/DPI)