Suksesi Pilkada 2024, KAPP Imbau Insan Pers Berimbang dan Cerdas Memberitakan

disinfecting2u.com – Sebagai pilar keempat demokrasi, jurnalis atau jurnalis diakui mempunyai peran penting dalam menjalankan kontrol sosial dan publik, termasuk memantau seluruh tahapan pemilukada, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam politik dan menentukan nasibnya sendiri. kebijakan. Pemilu.

Namun penerapannya tidak berarti melakukan tindakan yang merugikan banyak orang hanya demi keuntungan sepihak media tertentu, melalui produk berita yang tidak berimbang.

Kamar Pengusaha Adat (KAPP) Provinsi Papua Barat bereaksi keras dan mengingatkan pekerja pers dan media untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebab jika peran media bisa tertangani dengan baik, maka informasi yang dipublikasikan bisa menginspirasi masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam menyukseskan Pilkada.

Jefferson Thomas Barrow, S.sos, Sekretaris KAPP Kabupaten Papua Barat, dalam siaran persnya, Minggu (13/10/2024) menegaskan independensi media dan pers sangat penting untuk menerapkan kebenaran dan menyikapi fakta di lapangan. di tengah pertikaian politik yang semakin memanas, khususnya di wilayah Papua Barat. 

Menurutnya, tanpa media yang menyajikan informasi berkualitas, berimbang, dan akurat, masyarakat berpotensi mengambil keputusan yang tidak tepat.

“Diharapkan setiap jurnalis terus memberikan pencerahan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam memantau pilkada melalui produksi berita dan penyebaran informasi yang benar dan tepat kepada masyarakat. sudut calon pemimpin daerah, misalnya melalui tuduhan yang bias. Terkait kasus – kasus yang masih belum diketahui kebenarannya dan belum mempunyai kekuatan hukum, kami mendorong jurnalisme Pilkada, yaitu jurnalis yang memiliki pengetahuan mendalam tentang Pilkada, termasuk dalam hal Pilkada. peraturan yang berlaku,” kata Jefferson Thomas. Baru, S.sos, Sekretaris Daerah KAPP Papua Barat.

Pasalnya, media mempunyai peran penting dalam menjaga pemilukada tetap aman dan bermanfaat. Ia menekankan pentingnya moral dan etika jurnalistik yang harus dijunjung tinggi oleh setiap jurnalis/jurnalis. Ia menghimbau, produk-produk yang dihasilkan mulai dari pemberitaan hingga pemberitaan harus berdasarkan fakta dan berimbang, hal inilah yang diharapkan pada Pilkada saat ini.

“Media diharapkan berperan menjaga netralitas dalam dinamika pilkada, menciptakan suasana tenang dan sejuk melalui pemberitaan, sehingga proses kontestasi terlaksana dengan baik dan tidak terjadi konflik politik yang disertai kekerasan. jurnalis tidak akan memberitakan hal – hal yang bersifat penipuan dan bias tanpa berdasarkan fakta yang ada,” ujarnya.

“Karena begitu berita buruk muncul tanpa fakta, bisa saja terjadi kekacauan keesokan harinya. Karena sifat kita, khususnya di wilayah Papua Barat, rata-rata kita masih belum sepenuhnya memahami apa itu informasi yang akurat dan berimbang atau cek fakta. Oleh karena itu, demi menjaga situasi aman dan tertib pada Pilkada 2024, saya mohon dengan hormat agar tidak ada lagi jurnalis di suasana pilkada ini yang menulis berita tidak benar yang berujung pada pencemaran nama baik dan fitnah,” imbuhnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai berita yang belum terkonfirmasi oleh pihak-pihak terkait atau belum jelas kebenarannya.

Oleh karena itu, ia mengajak media untuk menggandeng penyelenggara atau pihak terkait untuk lebih menginformasikan poin-poin penting terselenggaranya pesta pilkada di Papua, khususnya di wilayah Papua Barat.

“Saya berharap media bisa memberitakan hal-hal krusial yang dibutuhkan pemilih, seperti cara mengecek apakah seorang pemilih terdaftar di DPT, langkah-langkah pendaftaran, survei kelayakan calon yang wajib diketahui masyarakat, apa saja larangannya. pencatatan dan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, ada baiknya jika pers dan media bisa mempublikasikan secara seimbang visi dan misi calon kepala daerah di wilayah kerjanya masing-masing. Oleh karena itu penting untuk keselarasan dan konektivitas, masyarakat dapat mengetahui visi dan misi masing-masing calon kepala daerah dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

Sebab visi dan misi yang dimiliki oleh masing-masing calon kepala daerah, merupakan sesuatu yang harus diintegrasikan dalam upaya yang terpadu dan terfokus untuk mencapai tujuan pembangunan daerah, dan nantinya akan dijabarkan dalam rencana pembangunan 5 tahun ke depan dalam naskah DPR. Dan dapat diimplementasikan dalam bentuk kegiatan RKPD setiap tahunnya.

Oleh karena itu, menurut Jefferson, dengan pemberitaan tersebut masyarakat akan dapat lebih memahami setiap calon kepala daerah dengan inovasinya dalam strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Jika semuanya berjalan dengan baik maka informasi yang dibutuhkan masyarakat sebagai pemilih dapat menggugah masyarakat untuk turut aktif menyukseskan pilkada serentak di tujuh (7) kabupaten di wilayah Papua Barat, itu juga bagus,” ujarnya.

Di akhir pemaparannya, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti pilkada ini dengan damai, tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban. “Mari kita wujudkan Pilkada 2024 yang sah, tertib, demokratis, dan hindari prank, propaganda, dan ujaran kebencian,” tegasnya.

Sekadar diketahui, seorang jurnalis tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap siapa pun berdasarkan perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa. Prasangka merupakan anggapan yang kurang baik terhadap suatu hal sebelum diketahui secara jelas. Namun diskriminasi berarti perlakuan berbeda. Ketentuan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa pers beroperasi dengan menghormati persamaan hak asasi manusia, menghormati kemanusiaan dan kewajiban memverifikasi fakta atau data. Penghinaan terhadap suku, ras, warna kulit, agama, gender, dan bahasa merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Dalam penafsiran resmi kode etik jurnalistik tidak ditegaskan itikad buruk, yakni tidak ada kesengajaan dan hanya menimbulkan kerugian pada pihak ketiga. Pers merupakan institusi sosial yang mempunyai pengaruh luas. Berita yang dibuat dengan itikad buruk akan mempunyai dampak yang sangat negatif. 

Jika ada orang non-korupsi yang dilaporkan sebagai tersangka korupsi, maka dampak pemberitaan tersebut akan luar biasa bagi orang yang dihubungi. Sesuai kode etik jurnalistik, tindakan yang didasari niat buruk adalah tercela dan harus dihindari. Oleh karena itu, kode etik jurnalistik dengan tegas menyatakan bahwa jurnalis tidak boleh bertindak dengan itikad buruk. 

Selain itu, laporan pers mempunyai dampak yang sangat negatif. Apapun materi pemberitaannya, pers harus bekerja antara lain berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, keseimbangan, presisi, dan standar teknis yang tinggi. 

Tidak ada ruang bagi itikad buruk yang berujung pada fitnah. Arti fitnah dekat dengan arti kebohongan, namun dalam fitnah terdapat beberapa tuduhan baik langsung maupun tidak langsung. Pencemaran nama baik berarti penyebaran berita yang mengandung tuduhan tidak berdasar dengan sengaja, bahkan yang diketahui palsu, dengan maksud jahat. Misalnya, pers dengan jahat menuduh seorang pejabat melakukan korupsi, padahal sebenarnya pers sudah mengetahui bahwa pejabat tersebut tidak melakukan korupsi. Sama seperti berbohong, fitnah adalah salah satu “dosa terbesar” dalam pekerjaan jurnalistik. Pencemaran nama baik jelas mengandung niat buruk, yang dalam etika profesi merupakan perbuatan tercela dan menginjak-injak kehormatan profesi (AK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top