Jakarta, disinfecting2u.com – Emiten PT Sri Rejeki Isman (SRIL) atau Sritex ingin tidak delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI). Keinginan itu tetap ada meski perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit, emiten Sritex atau SRIL diketahui . telah menghentikan sementara perdagangan di semua pasar setelah mengajukan kebangkrutan.
Tanggal penghentian penerbit SRIL adalah 18 Mei 2021 hingga saat ini.
Selain pengajuan pailit, laporan keuangan terkini sebelum penangguhan, yang mencerminkan ekuitas negatif, memperkuat alasan di balik keputusan BEI.
Berdasarkan keterangan bursa RTI, alasan lain penghentian sementara emiten SRIL adalah karena rendahnya likuiditas dengan nilai usaha kurang dari Rp5 juta dan rata-rata volume harian 10.000 lembar saham di pasar normal.
Atas kondisi tersebut, Sritex menegaskan akan terus berupaya untuk tetap menjadi perusahaan di BEI.
Kata Chief Financial Officer Sritex Welly Salam melalui keterangan tertulis dalam siaran pers, Senin. “Perusahaan akan terus berupaya memenuhi kewajibannya berdasarkan keputusan yang sama dan tetap menjadi perusahaan tercatat. “Di pasar modal Indonesia”. 10/2028).
Sambil menyampaikan keinginan tersebut, dia mengatakan pihaknya juga akan melaksanakan proses tersebut sesuai ketentuan yang ada. Peraturan terkait pasar modal tersebut antara lain, namun tidak terbatas pada, peraturan, tata cara, surat edaran, keputusan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh OJK dan BEI terkait dengan peraturan terkait perusahaan publik.
Terpisah, Welly Salam mengatakan pihaknya mengajukan banding atas keputusan pembatalan duplikasi pengajuan pailit tersebut.
Sritex diketahui dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dalam Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pemohon dalam perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon sedangkan tergugat adalah Sritex dengan anak perusahaannya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Velli menjelaskan pengajuan perkara tersebut dalam siaran pers resmi tertanggal 25 Oktober 2024.
Saat ini perseroan bersama PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya (Sritex Group) telah menunjuk penasihat hukum atau pengacara untuk menggugat keputusan pembatalan tersebut, tulisnya (27/10/2024).
Selama persidangan, dia mengatakan pihaknya akan tetap beroperasi seperti biasa.
“Sebagai praktik kegiatan perseroan, perseroan akan tetap beraktivitas seperti biasa,” ujarnya. (melawan)