Sudah Final, Pemerintah Resmi Umumkan Tarif PPN 12 Persen, Apa Saja yang Kena?

Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini (16/12/2024) mengumumkan kebijakan pajak/pajak 12 persen. Sesuai program, tarif 12 persen akan diberitahukan pada pagi hari sebelum siang hari.

“Keputusan (PPN) ini sedang diambil dan akan diumumkan besok, 16 Desember, pukul 10 pagi,” ujarnya. 

Airlangga meyakinkan, PPN sebesar 12 persen ini tidak akan berdampak pada kebutuhan finansial masyarakat. 

“Yang penting bahan pokoknya tidak dikenakan PPN.” 

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati sebelumnya membenarkan adanya pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai) atas barang-barang penting. 

Namun tarif pajak yang dinaikkan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tetap berlaku.

Ia mengatakan, Rabu (12/11/2024) “Jika dikenakan pajak 12 persen, maka pajak 0 persen akan menutupi kebutuhan pokok.”

Shri Mulyani meyakinkan, kebijakan ke depan tidak akan menambah beban pajak atas barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Barang dan jasa tersebut meliputi beras, daging, ikan, buah-buahan, sayur-sayuran, susu segar, gula konsumen, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa ketenagakerjaan, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Selain itu, pembelian buku, vaksin, bangunan sederhana, listrik, dan air minum dibebaskan dari pajak. (Apa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top