disinfecting2u.com – Buya Yahya Dijelaskan Tentang Pajak Cerai Suami Istri.
Dalam salah satu ceramahnya, ada pertanyaan tentang suami yang menuntut kembali mahar kepada istri yang menuntut cerai.
Menurut ajaran Islam, permohonan cerai dapat diajukan baik oleh suami maupun istri.
Saat bercerai, terkadang terjadi pertengkaran antara suami dan istri, salah satunya soal anak atau harta benda.
Bahkan ada pula suami yang menuntut pengembalian pajak saat istrinya mengajukan gugatan cerai.
Hal itu diungkapkan Buya Yahya dalam video latihannya yang diposting di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Dalam kajiannya, Buya Yahya mempertanyakan pajak yang harus dikembalikan suami saat istri mengajukan gugatan cerai.
Istri sendiri merupakan pemberian wajib dari suami kepada istri dalam akad nikah sebagai tanda kebenaran, uang dan rasa cinta suami kepada istri.
Hak seorang istri adalah hak seorang istri yang merupakan salah satu akad nikah yang sah dalam Islam.
Jadi, jika ingin menikah dengan seorang wanita, laki-laki muslim wajib memberikan mahar.
Jika sang istri akhirnya meminta cerai, apakah benar meminta hadiahnya kembali?
Terkait hal tersebut, Buya Yahya membenarkan bahwa tidak ada pajak dalam ajaran Islam.
“Tidak ada syarat SPT, tidak ada pajak karena mantan istri,” kata Buya Yahya.
Tetapi jika isterinya meminta cerai, maka itu berarti talak yang sesungguhnya.
“Hanya jika istri meminta cerai di luar kemauan suaminya, maka bisa dilakukan dengan cara biasa,” kata Buya Yahya.
Oleh karena itu, jika ia menolak, maka isteri wajib membayar ganti rugi kepada suami.
“Dengan membayar sesuatu kepada istri, mungkin pembayarannya lebih mahal dari pajak sebelumnya, tapi itu bukan pajak yang dikembalikan. Tidak masalah jika mereka mengembalikan listrik. Jangan membahas pajak karena sudah berakhir, ” jelasnya. Belilah Yahya.
Lalu bagaimana jika kami meminta hadiah atau bantuan pernikahan tanpa sepengetahuan Anda? Misalnya saja sepeda motor, mobil, dan lain-lain.
Soal kado pernikahan, Buya Yahya mengatakan juga tidak bisa dikembalikan.
Pasalnya, sebagai hadiah berarti memberikan kepada seseorang yang sudah menjadi miliknya saat itu.
“Kalau pemberian sebelum menikah, tidak bisa ditarik kembali,” kata Buya Yahya.
“Menerima kado tanpa suami istri, seru banget,” lanjut Buya Yahya.
Maka ketika istri meminta talak khulu, maka pemberiannya sama dengan pemberiannya dan selesailah. Namun Buya Yahya menegaskan, seorang istri harus memberikan apa yang menjadi hak suaminya.
“Khulu saja, bayar sendiri saja untuk menebus diri seolah-olah sudah terbebas dari suami,” jelas Buya Yahya.
Selain pembayaran, Buya Yahya juga mengingatkan, jika khulu ditinggalkan maka suami istri tidak akan pernah bisa berbaikan.
“Dan dalam perceraian yang normal, suami tidak berhak ikut campur,” ujarnya.
Lain halnya jika suami bercerai. Jika Anda belum mengalami tiga kali perceraian, Anda masih bisa melakukan mediasi.
“Tapi kalau suami menceraikan tentu tidak menggunakan santunan, itu benar, jadi suami bisa kita kembalikan kapan saja selama iddah, kapan saja secara individu,” Buya Yahya dalam Menerima Mengetahui Perceraian Khulu
Talak khulu adalah salah satu jenis perceraian dalam Islam yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan ganti rugi (penebusan) kepada suami sebagai ganti putusnya akad nikah.
Khulu dapat dilakukan apabila istri merasa tidak sanggup lagi tinggal serumah dengan suaminya, baik karena perbedaan pendapat yang sulit diselesaikan atau sebab-sebab lain, namun tidak ada kesalahan yang berat (misalnya kekerasan) dari pihak istri. istri. suami.
Khulu berasal dari bahasa Arab dan berarti “menjatuhkan” atau “meninggalkan”.
Sedangkan dasar hukum perceraian khulu ada pada Al-Qur’an dan Hadits.
Dasar perceraian dalam Al-Qur’an ada pada surat Al Baqarah ayat 299.
Layanan Pelanggan yang Dapat Diatur لَكُمْ انْ Dengan kemuliaan Allah يَّخَافَآ اَلَا يُقِيمَا حُدُوۡدَ اللَّهِ َۗفِنْ خِفُمۡ. Dengan kemuliaan Tuhan
Artinya: Talaq (yang dimaksudnya) dua kali. (Setelah itu, suami dapat) ditahan secara wajar (dimediasi) atau dibebaskan secara wajar (dibubarkan). Tidaklah perlu bagimu untuk mengambil kembali apa yang telah kamu berikan kepada mereka (persahabatan), kecuali kalian berdua (suami dan istri) merasa aman bahwa mereka tidak akan dapat melewati batas yang telah ditetapkan Allah. Jika kalian (para wali) khawatir kalian berdua tidak dapat memenuhi batasan (yang ditentukan oleh) Allah, maka kalian berdua tidak bersalah memberikan balasan (harus meninggalkan istri) atas batasan tersebut (untuk saling menebus). Mereka adalah Allah. (ketentuan), jangan melanggarnya. Mereka yang menentang larangan (ketentuan) Allah adalah orang berdosa.
Sedangkan pada hadits tentang perceraian terdapat khul pada hadits berikut.
Atas wewenang Ibnu Abbas RA, istri Tsabit bin Qais mendatangi Rasulullah SAW dan berkata:
“Ya Rasulullah, aku tidak percaya pada habitat atau agama, tapi aku ingin menjadi kufir dalam Islam (karena aku tidak menyukainya).”
Lalu Rasulullah SAW bertanya, “Maukah kamu mengembalikan kebun yang diberikan kepadamu?” Dan dia menjawab: Ya. Rasulullah SAW pun bersabda kepada Tsabit: Ambillah kebun itu dan tinggalkanlah. (Hadits Bukhari, no. 5273).
Begitulah tafsir Buya Yahya mengenai hukum suami menuntut uang kembali ketika istri menuntut cerai.
Semoga bermanfaat dan memberi semangat kepada Anda untuk selalu bertanya langsung kepada ulama, khatib, atau ahli agama Islam untuk pemahaman yang lebih mendalam.
Wallahu’alam bishawab
(bertaruh)