disinfecting2u.com – Buya Yahya menjelaskan pendapat berbagai aliran tentang hukum suami istri yang sedang mencuci pakaian namun tidak sengaja saling bersentuhan.
Mencuci antara laki-laki dan perempuan, suami istri mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai nilainya, apalagi jika mereka tidak sengaja saling bersentuhan.
Lalu ketika sepasang suami istri telah berwudhu lalu tanpa sengaja saling bersentuhan, wudhu siapakah yang batal?
Masalah batalnya wudhu wajib diketahui seluruh umat Islam.
Sebab, wudhu berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah lain seperti shalat.
Jika wudhunya batal, maka shalatnya juga batal.
Untuk itu, sangat penting bagi umat Islam untuk memahami syarat-syarat yang membatalkan wudhu.
Satu hal yang sering terjadi dan menjadi pertanyaan adalah apakah sentuhan suami istri bisa merusak cucian.
Apa jadinya jika suami istri tidak sengaja saling bersentuhan? Yang memecahkan cucian, baik keduanya atau yang menyentuh terlebih dahulu.
Berikut penjelasan Buya Yahya seperti dilansir disinfecting2u.com dari channel YouTube Al Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, pertanyaan batalnya wudhu dengan sentuhan suami istri mendapat jawaban beragam dari para ulama.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.
Lalu apa yang harus dilakukan?
Buya Yahya mengingatkan agar kita tidak sembarangan menggunakan aliran pemikiran ini.
Lebih baik menggunakan mazhab yang dipakai masyarakat.
Misalnya di masyarakat Indonesia yang mayoritas dianut adalah mazhab Syafi’i, maka ikutilah mazhab Syafi’i.
Jika Anda berada di negara lain dan mayoritas menggunakan mazhab Hanafi, maka gunakanlah mazhab Hanafi.
Lalu bagaimana pandangan mazhab Syafi’i mengenai sentuhan suami istri?
“Dalam mazhab masyarakat Indonesia Raya, pendapat mazhab Syafi’i ditegaskan membatalkan (wudhu),” jelas Buya Yahya.
“Entah saya menyentuh atau disentuh, disengaja atau tidak,” lanjutnya.
Kalaupun tidak disengaja, keduanya tetap dianggap tidak sah.
Sementara itu, berbeda dengan mazhab Maliki yang membatalkan wudhu hanya jika sentuhannya mengandung syahwat.
Kalau mazhab Maliki, ada rinciannya kalau nafsu barunya dicabut, kata Buya Yahya.
Sementara itu, menurut mazhab Hanafi, meskipun syahwat, namun belum batal jika belum mencapai kontak seksual.
Mazhab Hanafi itu ekstrim, kalaupun syahwat tidak batal, asalkan tidak terjadi pada tingkat persetubuhan yang luar biasa, bisa batal, jelas Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan, dalam keadaan tertentu diperbolehkan menggunakan mazhab yang berbeda dengan mayoritas.
Misalnya saja saat Anda sedang sakit.
“Kalau orang itu ada dalam kasus tertentu, mungkin bisa ikut mazhab Maliki,” kata Buya Yahya.
“Misalnya kamu kurang enak badan, sering demam dan mencuci pakaian, istrimu genit-genit menggoda, aduh, kalau aku sentuh air lagi, aku ikut Maliki,” sambungnya.
Berikut rangkuman penjelasan Buya Yahya di atas mengenai batalnya wudhu jika bersentuhan.
Mazhab Syafi’i: Kontak kulit antara laki-laki dan wanita non-mahram (termasuk suami istri) akan membatalkan wudhu, baik kontak itu disertai syahwat atau tidak.
Mazhab Hanafi: Menyentuh kulit tidak membatalkan wudhu, kecuali karena syahwat atau syahwat.
Mazhab Maliki dan Hanbali : Sentuhan tidak membatalkan wudhu kecuali disertai syahwat. Jika tidak ada keinginan maka wudhu tetap sah
Salah satu ayat perintah berwudhu sebelum shalat adalah Surat Al Maidah ayat 6 berikut ini.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْينَ اٰامَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ atau kehendak Allah kehendak Allah ليْني نتمْ مرضّْْى و ْ على SAٍْْ وَْ جَا1َ اَحَ انْ kuntumْ مِنْكِمِ الْغَاۤىِطِ اَوْ لٰمْستُطمَستُسمَْ جِدوا مًَۡ فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًa طَي ِّبً فَامْسحُوْا بِوُجُوهِكُمْ وَيْدِيْكُمْ مُِّّ ۗمَِِِّّل يُّر رَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُم تَشْكُر ُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu duduk shalat, basuhlah muka dan tanganmu sampai siku, usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai mata kaki. Jika Anda di bulan Juni, mandilah. Jika sakit,202) dalam perjalanan, kembali dari toilet atau menyentuh203) seorang wanita dan tidak mengambil air, bertayamum dengan debu yang baik (bersih); bersihkan wajah dan tanganmu dengan itu (debu). Allah tidak ingin menyusahkanmu sedikit pun, tetapi Dia ingin mensucikanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu bersyukur. (Q.Al Maidah : 6)
Demikian penjelasan Buya Yahya apakah suami istri saling bersentuhan usai mandi atau tidak.
Saya harap ini bermanfaat
Wallahu’alam bishawab