Staf Ahli KONI Bicara soal Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Singgung Aturan Piagam Olimpiade

Jakarta, disinfecting2u.com – Undang-undang Menteri Pemuda dan Olahraga atau Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang standar pengelolaan tim olahraga pada Dinas Prestasi Olah Raga dinilai perlu ditinjau ulang.

Hal ini terjadi karena isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atas bahkan melanggar Piagam Olimpiade.

Pengurus Profesional KONI Benny Riyanto menjelaskan kesalahan hukum tersebut terdapat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang konferensi atau pembahasan tim olahraga harus mendapat persetujuan Kementerian.

Padahal, KONI saat ini merupakan konferensi atau diskusi yang memberi nasihat, karena pihak olahraga sendiri yang menetapkan dan menyetujui rangkaian pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.

Oleh karena itu, pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tidak sesuai dengan prinsip independensi dan merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap teknis pengelolaan tim olahraga yang melanggar Perpres. Nomor 11 Tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 Tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dalam Piagam Olimpiade, asas ke-5 dan ke-7 dan pasal 16 ayat 1.5 karena mengatur menurut Piagam Olimpiade tentang kepengurusan organisasi “Olahragawan itu orang yang bebas, tidak ada yang bisa menghalanginya,” kata Benny dalam seminar yang diadakan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Jakarta, Kamis (16/1). /2025).

Benny melanjutkan Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 Tahun 2024 yang menyatakan Menteri berhak membentuk kelompok reformasi jika ada konflik yang menghalangi berkembangnya permainan tersebut.

Sebab, hak tersebut selalu menjadi hak KONI, karena KONI adalah induk pertandingan.

“Keberadaan KONI cabor ditetapkan berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Oleh karena itu, Kemenpora sepertinya harus ikut memperhatikan aspek teknis pembinaan olahraga,” meski telah efeknya mengurangi independensi organisasi olahraga,” jelasnya.

Padahal seharusnya kewenangan Kementerian adalah regulator, bukan pegawai, sehingga teknis pembinaan olahraga diserahkan kepada organisasi olahraga, atau organisasi induk olahraga atau KON/KONI itu, ujarnya.

Selain itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Direktur Lembaga Dokumentasi Hukum Indonesia Fitriani Ahlan Sjarif menjelaskan, undang-undang dan proses pembuatan peraturan harus sesuai dengan kerangka hukum.

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat dalam proses legislasi sangatlah penting.

“Permenpora 14 Tahun 2024 akan mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa undang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Oleh karena itu, undang-undang yang lebih tinggi akan mengesampingkan undang-undang dan PP yang lebih rendah, ”ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pakar AAI Patra M Zen menyebut UU Menpora bertentangan dengan prinsip kebebasan berorganisasi olahraga.

“AAI siap menjadi perantara antara Kementerian dan Dinas Olahraga yang tidak baik, termasuk jika perlu bekerja sebagai pendukung untuk membuat kajian properti Permenpora 14 Tahun 2024,” ujarnya.

Alfin Sulaiman selaku Wakil Ketua DPP AAI mengatakan tujuan seminar ini adalah untuk menciptakan hubungan baik antara pengambil kebijakan, olahragawan, dan masyarakat hukum, sehingga tercipta lingkungan olahraga yang berkualitas dan berkeadilan demi masa depan olahraga Indonesia yang baik.

“Kami tegaskan di akhir seminar bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atas, bahkan bertentangan dengan Piagam Olimpiade. Oleh karena itu, saran dari para pembicara agar Permenpora 14 Tahun 2024 dicabut atau kurang ditinjau. ,” katanya (semut/lgn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top