Jakarta, disinfecting2u.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex masih berusaha keluar dari status pailit Sritex Direktur Keuangan Welly Salam mengatakan pihaknya mengajukan banding atas Keputusan Pembatalan Homologasi.
Diketahui, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Penggugat dalam perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon sedangkan tergugat adalah Sritex bersama anak perusahaannya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Welly menjelaskan pengajuan banding tersebut melalui keterbukaan yang resmi diajukan pada 25 Oktober 2024.
“Saat ini perseroan bersama PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya (Sritex Group) telah menunjuk kuasa hukum atau advokat untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi tersebut,” tulisnya, sebagaimana dilaporkan pada hari Minggu. (27/10/2024).
Selama proses kasasi masih berjalan, dia mengatakan pihaknya akan tetap berjalan normal.
“Sebagai tindakan nyata perusahaan, perusahaan akan tetap beroperasi normal,” ujarnya.
Manajemen menyampaikan, kasasi ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan kepailitan dengan baik dan menjamin kepentingan pihak-pihak yang berkepentingan terpenuhi.
Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia selama 58 tahun. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, manajemen Sritex menyatakan telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
Sritex mengatakan, keputusan pailit ini tidak hanya berdampak langsung pada 14.112 karyawan, namun juga melibatkan total 50.000 pekerja Sritex, serta UMKM pendukung proses bisnis perusahaan. (vsf)