Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Kredit Macet Bagi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). tiga sektor yaitu pertanian, pertanian dan peternakan.
Lalu ada UKM sektor perikanan dan kelautan serta fesyen/pakaian, pangan, industri kreatif dan lain-lain. UKM lain seperti
“Ini merupakan strategi penting untuk memperkuat industri yang berperan penting dalam produksi pangan dan perekonomian negara,” kata Sri Mulyani dalam postingan Instagramnya, Rabu (6/11/2024).
“Ini adalah strategi yang akan memperkuat industri yang berperan penting dalam produksi pangan dan perekonomian negara,” ujarnya.
Menurutnya, dengan ditetapkannya kebijakan tersebut, para pelaku UMKM di bidang tersebut akan terus berkiprah dan yakin negara akan mendukungnya.
Shri Mulyani mengatakan, kebijakan ini merupakan keputusan pemerintah untuk mendukung keberlangsungan UKM dan memberikan peluang terbuka kepada sektor-sektor tersebut untuk mendapatkan kekuatan dan kemandirian karena perannya penting bagi negara.
Meski demikian, pemerintah tidak akan langsung menghapuskan seluruh utang petani, peternak, petani, dan UKM.
Ada beberapa syarat pembatalan pinjaman, antara lain:
Jumlah pinjaman maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Pinjaman ini hanya mencakup 1 juta UMKM yang terdaftar dalam daftar Himpunan Bank Negara (Himbara).
Keringanan pinjaman Debtaramaz ditujukan kepada UKM sektor pertanian, perikanan, dan agrobisnis yang terdampak bencana seperti gempa bumi, bencana alam, dan COVID-19.
Pelanggan yang menerapkan kebijakan ini harus diklasifikasikan sebagai bangkrut dalam waktu sekitar 10 tahun.