Sopir Ekspedisi Tabrak Bayi Hingga Tewas di Lenteng Agung Jadi Tersangka

Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi menetapkan S (52), seorang pengemudi mobil yang mengemudi melanggar batas kecepatan dan menabrak seorang anak di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

“Nama tersangka sudah kami berikan,” kata Kepala Suku Dinas Lalu Lintas (Kasat Lantas) Metropolitan Jakarta Selatan, Kompol Agung Wuryanto, kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Agung mengatakan, orang tersebut saat ini diamankan di wilayah metropolitan Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, kasus pidana dimulai terhadap tersangka berdasarkan ayat 3 dan 4 Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan”.

Sebelumnya diberitakan, polisi tengah mengusut kasus seorang pengemudi yang menabrak hingga menewaskan anak berusia enam bulan pada Minggu sore (24 November 2024). 

Pengemudi sedang mengemudikan konvoi ke arah berlawanan sebelum terjadi kecelakaan fatal. 

“Sudah dan sedang didalami. Mohon waktu. Insya Allah bisa didalami,” kata Agung, Selasa (26/11/2024).

Menurut Agung, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi (LP).

Penyidik ​​kemudian juga memperoleh kamera pengintai dan akan menganalisisnya untuk mengidentifikasi pelaku tabrak lari.

“(CCTV) diamankan. Mohon meluangkan waktu karena penyidik ​​sedang mendapatkan berkasnya,” ujarnya. (tempat/negara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top