Solidaritas Pembela Advokat Laporkan Oknum Polisi Sampang ke Propam Mabes Polri, Ini Kasusnya

Jakarta, disinfecting2u.com – Solidaritas Pembela Indonesia (SPASI) melakukan kunjungan mendadak ke Mabes Polri pada Sabtu (14/12/2024) lalu.

SPASI datang untuk melaporkan seorang anggota Polres Sampang yang diduga menembakkan senjata ke arah pejuang. 

“Kami datang ke Mapolres Propam untuk melaporkan seorang anggota Polres Sampang yang diduga melakukan tindakan kurang ajar dengan menodongkan pistol sambil mengucapkan kata-kata kasar,” kata pengacara Didianto kepada kru di Jakarta.

Spasi berharap Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini karena persoalan ini telah merugikan institusi Polri.

“Kejadian ini bermula ketika saya sedang menjalankan tugas dengan klien sebagai bagian dari tanggung jawab profesional saya. Seorang petugas Polsek Sempang datang tanpa alasan yang cukup untuk menangkap kliennya dan bertindak arogan dengan menodongkan pistol ke arah saya. Pria itu pun mengatakan – Kata-kata itu merupakan penghinaan langsung terhadap profesi pengacara pembela.” 

Didianto menjelaskan, kelakuan polisi di Polres Sampang tidak hanya menjadi ancaman baginya, melainkan akan menjadi ancaman bagi seluruh pembela HAM di Indonesia ke depannya. 

Ditambahkannya: “Pembela HAM adalah bagian dari kepolisian yang mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Ini bukan sekedar kejadian. Ini pelanggaran serius yang harus segera ditindak. ancaman serupa.” agar hal itu terjadi. Didianto menjelaskan kepada penggemar lainnya di masa depan.

Didianto menyatakan, pembela mempunyai peranan penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembela.

Undang-undang ini memberikan perlindungan dan kekebalan bagi pembela dalam menjalankan tugasnya. 

“Tindakan seperti yang dialami Didianto dinilai merupakan serangan langsung terhadap supremasi hukum dan prinsip keadilan. Kami meminta Mabes Polri menunjukkan komitmen penegakan hukum dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang. atas kesombongan. Dan Penyalahgunaan kekuasaan dalam negara hukum,” pungkas Didianto. (lkf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top