Jakarta, disinfecting2u.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan mengatakan, mengacu pada Pasal 4 UU 33/2014, ditegaskan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal. dengan keterbatasan dan kondisi “produk berarti (misalnya) makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, perlahan tapi pasti. Artinya produk dan yang diedarkan, diperjualbelikan di Indonesia harus halal,” kata Haikal seperti dikutip disinfecting2u.com pada Jumat (1/11/2024) di 6th International Halal Lifestyle- Conference (INHALIFE) 2024, Jakarta Convention Center (JCC) di.
Namun, Haikal mengingatkan, pelaku usaha yang menghasilkan produk nonhalal atau dari bahan nonhalal tentu dikecualikan untuk mengajukan sertifikasi halal.
Hal itu disampaikan Haikal Hassan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 Pasal 2 yang menyatakan produk yang berasal dari bahan terlarang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
Oleh karena itu, wajib memberikan informasi yang tidak halal sesuai ayat 3 pasal tersebut.
“Bagaimana dengan yang tidak halal? Lihat Pasal 2 produk yang tergolong tidak halal dikecualikan,” jelasnya.
Jadi pada ayat 2 ayat 3 produk yang tidak dapat disertifikasi halal harus dinyatakan tidak halal.
“Sederhana sekali,” kata Haikal.
Jadi yang jual daging babi, maaf tolong tidak masalah, bilang dari daging babi, lanjut Haikal Hassan.
Nah terkait hal tersebut, Haikal mengaku mendapat pesan di TikTok yang menyebutkan ada seorang perempuan yang menjual kuas dan menyebut kuasnya “terbuat dari lumba-lumba”.
Menurut Haikal, hal itu seharusnya dilakukan karena bersifat prosedural.
“Itu adalah hal yang benar, oleh karena itu amanah negara dan amanat UUD 1945 untuk melindungi seluruh tumpah darah di Indonesia, yang kini dilaksanakan oleh kabinet ini,” tegasnya. (diberikan)