Soal Temuan Rp1 T di Rumah Eks Pejabat MA, Pengamat: Tanda Bobroknya Penegakan Hukum

Jakarta, disinfecting2u.com – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadja Mada (Pakat UGM) Zainur Rahman memperkirakan uang tunai sekitar $1 triliun ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Rikar . ditemukan (ZR), Indonesia mengungkap krisis serius dalam penegakan hukum.

Zenor menegaskan, uang yang diduga terkait dengan pemrosesan kasus ini menunjukkan bagaimana hukum disalahgunakan oleh pihak berwenang. 

“Kehadiran uang sebanyak itu di rumah ZR menunjukkan betapa korupnya sistem peradilan kita. “Ini sangat mengkhawatirkan,” kata Zenor dikutip berbagai sumber, Minggu (20/7/2024).

Zenor mengklarifikasi bahwa Ricker hanyalah perantara dalam skandal ini dan dia tidak dapat menangani kasus ini sendirian di pengadilan. 

“ZR bukan hakim. Hakim adalah pihak yang berwenang memutus,” tegasnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, hakim tidak bisa menangani perkara tanpa peran serta pihak lain.

Panitera, panitera pengganti, dan pegawai Mahkamah Agung lainnya diduga juga diberi tugas. 

Selain itu, para pihak dan pengacara dari lembaga peradilan yang terkait dengan Mahkamah Agung juga dapat berpartisipasi dalam jaringan ini.

Zenor menuntut jaringan mafia hukum terkait ZR diungkap tuntas, sehingga membutuhkan kerja keras Kejaksaan Agung. 

“Segala sesuatu yang berhubungan dengan ZR harus dihilangkan. Ini adalah jaringan yang kompleks, bukan operasi individu,” tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik ​​​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Ricker pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali karena terlibat suap saat menindaklanjuti permohonan banding tersangka Ronald Tannor. 

Dari penggeledahan di rumahnya di Senyan, Jakarta Pusat, penyidik ​​menemukan uang sekitar Rp1 triliun yang meliputi 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, dan 5.070.500.500.000.000.000.000 00000000000000000000000000000000000000000.

Raker didakwa menyiapkan suap sebesar Rp5 miliar kepada hakim atasan yang menangani banding Ronald Tannur. 

Direktur Penyidikan Jampadsis Abdul Qahar mengklarifikasi, uang tersebut disiapkan pengacara Ronald Tannour, Lisa Rahmat, sebagai imbalan atas putusan kasus pidana yang menjerat kliennya.

Sebagai perantara penanganan kasus tersebut, Ricker diduga menerima bayaran Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat. 

Ia meminta uang untuk menukar mata uang asing di money changer kawasan Blok M Jakarta Selatan. 

Abdul Aziz mengatakan, berdasarkan catatan Lisa Rehmat yang diserahkan kepada Zarov Raker, uang Rp 5 miliar tersebut telah dikirimkan S, A, dan SG kepada Hakim Tinggi yang menangani kasasi Ronald Tannoor, kata Abdul Aziz dalam jumpa pers. Jumat, Oktober. . 25 2024.

Kasus tersebut merupakan perkembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannor, putra anggota DPR, karena membunuh pacarnya. 

Mereka adalah Arantwa Damanek (ED) sebagai Ketua Wasit dan Mangapol (M) serta Hero Hindev (HH) sebagai Wasit Anggota.

Di sisi lain, Juru Bicara MA Yanto menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi atau melindungi hakim MA dengan cara apa pun yang terbukti menerima suap saat memimpin perkara. 

Mahkamah Agung membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan menyeluruh terhadap hakim Mahkamah Agung yang terlibat. 

“Kalau ada bukti, ayo kita lanjutkan. Yanto bilang, “Kami tidak akan pernah menoleransi praktik korupsi.” (aag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top