Soal Tarif PPN 12 Persen Mulai Tahun 2025: Peraturan Sudah Ditaken Sri Mulyani, Januari Transisi, Februari Berlaku

Jakareneta, tyanones.com – Pajak pengasuh pajak dikumpulkan 2024 atau 12 persentase PPN diadaptasi. Pasal 2 dan 3.

Di bagian luar kelompok, PPN dibebankan 11 persen dan ditemukan melalui metode dasar dari nilai -nilai lain.

Harga lain yang dikirim ke nilai impor 11/12, harga jual atau penggantian. Harga lain kemudian meningkatkan tingkat nilai PPN.

Namun, peraturan mengatur waktu transisi untuk pajak PPN kenyamanan.

Pada 12 Januari, 12 Januari 2025 tentang standar kenyamanan PPN menggunakan harga akar lain Januari 2025. Yaitu, selama periode kenyamanan ini.

Pada 1 Februari 2025, biaya pengiriman topik penjualan 12 persen, unduh 12 persen, biaya pengunduhan.

PMK 131/2024 SL Musia Menteri Tanda telah menandatangani 31 Desember 2025 pada 1 Januari 2025.

Untuk informasi, selain kendaraan sepeda motor yang termasuk dalam produk yang nyaman termasuk rumah yang nyaman, pemindahan rumah, perumahan retensi dan lebih dari $ 30 atau lebih dari $ 30 atau lebih.

Kedua, semprotan udara dan semprotan udara yang dapat bertahan tanpa sistem militer pengemudi.

Senjata dari semua yang lain, senjata dan tujuan kabupaten. Tidak, termasuk amunisi dan bagian, tetapi tidak dalam tembakan.

Keempat, pesawat lain selain yang dihukum 40 persen dari status pemerintah atau lalu lintas udara. Kelompok ini termasuk helikopter, pesawat terbang, dan mobil udara lainnya.

Kelima, senjata dan senjata lainnya kecuali di keperluan negara. Mortar, Raising dan Senjata Api.

Beberapa, kapal perjalanan yang mahal, ekspor kenyamanan kenyamanan, kecuali di negara bagian atau transportasi umum. Kapal pengiriman berarti orang, kecuali penggunaan transportasi negara atau transportasi umum, termasuk kapal piknik dan kendaraan air untuk semua jenis varietas kapal.

Kapal, kecuali untuk keuntungan negara atau transportasi umum atau tunjangan wisata. (Ant / VSF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top