Soal Rekomendasi Mudzakarah Perhajian, PERSIS: Perlu Disinkronkan dengan Keputusan Ijtima Ulama MUI

Jakarta, disinfecting2u.com – Ketua Umum (Ketum) Direktorat Pusat Persatuan Islam (PERSIS) KH Jeje Zaenudin menyoroti perbedaan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Pusat MUI di Bangka Mei lalu dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi pada Mudzakarah Perhajian yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada tanggal 7 hingga 9 November 2024. “Saya berharap keputusan Perhajian Mudzakarah 2024 yang diselenggarakan Kementerian Agama di Bandung dapat sinkron dan menemukan titik temu dengan hasil konsensus Panitia Fatwa MUI RI di Bangka,” usul Jeje dalam siaran persnya. oleh tim disinfecting2u.com pada Rabu (13/11/2024) di Jakarta. 

Menurut Jeje, hal ini sangat penting karena ada beberapa permasalahan hukum antara keputusan hasil ibadah haji Mudzakarah Kementerian Agama dengan hasil Ijtima’ Ulama dari Komite Fatwa MUI RI pada 28-31 Mei 2024. .

Perbedaannya terletak pada penggunaan hasil investasi BIPIH calon jemaah haji.

Keputusan Ijtima Ulama Komite Fatwa MUI menyatakan bahwa penggunaan investasi BIPIH hasil setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai haji jemaah lainnya adalah haram. 

Sedangkan kesimpulan ibadah haji mudzakarah yang diselenggarakan Kementerian Agama menunjukkan boleh atau diperbolehkan.

Selain itu, perbedaan lainnya adalah mengenai kebolehan dan keabsahan penyembelihan hewan hadyu atau haji tamattu’ dam di luar wilayah Makkah.

Keputusan fatwa MUI yang menyatakan tidak dapat diterima dan tidak sah, sedangkan hasil mudzakarah perhajian bertentangan.

“Perbedaan diametris ini pasti akan membingungkan masyarakat, khususnya jamaah haji,” tegas Ustaz Jeje.

“Oleh karena itu kami meminta agar perbedaan-perbedaan temuan hukum ini dapat dibicarakan bersama-sama agar dapat sinkron dan menemukan titik temu dalam menjelaskan pokok-pokok perselisihan,” sarannya.

Menurutnya, kewenangan kedua forum kajian tersebut berbeda. 

Dimana Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan kajian yang bertujuan untuk mengeluarkan berbagai fatwa hukum terhadap berbagai permasalahan yang diangkat oleh masyarakat dan pemerintah.

Sementara itu, Forum Mudzakarah Perhajian lebih khusus merupakan forum untuk mengkaji berbagai persoalan haji, baik aspek regulasi maupun persoalan pelaksanaan di lapangan, guna menjadi rekomendasi kebijakan guna meningkatkan mutu pelayanan haji. 

“Untuk itu kita perlu menyamakan dan menyinkronkan persepsi,” kata Ustaz Jeje.

Hal ini dikatakannya agar tidak ada seorang pun yang melampaui kewenangan dan tugas pokoknya.

Ustaz Jeje kemudian menilai, forum Mudzakarah Perhajian, meski menampilkan para pembantu fiqih dan pakar fiqih, sebenarnya tidak dimaksudkan untuk mengeluarkan fatwa atau putusan hukum, melainkan rekomendasi teknis manajemen pelaksanaan untuk mengatasi berbagai permasalahan di bidang tersebut. daerah. .

Sementara itu, kewenangan fatwa tetap berada pada lembaga yang seharusnya berwenang.

“Fatwa hukum tetap dipercayakan kepada lembaga fatwa yang lebih komprehensif dengan peserta yang lebih luas, seperti Ijtima Ulama Panitia Fatwa MUI,” tegas Ustaz Jeje. (menjatuhkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top