Soal PPN 12 Persen, DPR Minta Kemenkeu Perjelas Kategori Barang Mewah dan Insentif Masyarakat Kelas Bawah

Jakarta, disinfecting2u.com – Permenkeu Anggota Komisi) tentang produk dan jasa dikenakan PPN 12 persen. 

“Harus tertulis dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang bahan baku, sektor produk mana yang dibebaskan PPN,” kata Erwin dalam acara Kabar Evening tvOne, Senin (16/12/2024).

Erwin tak memungkiri kenaikan PPN sebesar 12 persen akan berdampak pada masyarakat. Apalagi dalam konteks daya beli masyarakat yang akhir-akhir ini menurun. 

Oleh karena itu, masyarakat kelas bawah memerlukan insentif atau bantuan sesuai ketentuan. 

Ada dampak kenaikannya. Persoalan saat ini daya beli menurun, tapi bukan karena PPN. Kita ingin keadilan, pemberian insentif harus tertulis jelas. Kemenkeu harus merincinya, karena apa yang kita perlukan adalah melindungi daya beli masyarakat kelas bawah,” ujarnya.

Erwin berharap PPN sebesar 12 persen dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, PPN merupakan instrumen pajak yang mudah dipungut dan dikendalikan.

“PPN merupakan pajak yang dikelola dengan baik oleh Direktorat Jenderal Pajak, mudah dipungut dan dikendalikan setiap bulannya,” kata Erwin. 

Jadi kita harus ke Menteri Keuangan yang harus mengatakan lebih detail kategori mana yang termasuk mewah dan mana yang mendapat manfaat dari subsidi. Kita tunggu itu dan bagaimana pelaksanaannya, imbuhnya.

Diketahui, pemerintah akan memberikan serangkaian insentif mulai dari diskon listrik sebesar 50 persen hingga bantuan beras bagi masyarakat miskin dengan efek kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Sesuai amanat undang-undang harmonisasi perpajakan, sesuai jadwal yang telah ditentukan, tahun depan tarif PPN akan naik sebesar 12 persen mulai 1 Januari (2025), kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. saat konferensi pers paket kebijakan ekonomi di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Untuk barang dan jasa strategis, pemerintah terus memberikan fasilitas pembebasan PPN atas produk kebutuhan pokok dan barang penting tertentu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top