Jakarta, disinfecting2u.com – Anggota Badan Eksekutif Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Acep Riana Jayaprawira mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengelola dana haji tahun 2025 semaksimal mungkin.
“Uang haji merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola dengan akuntabilitas, transparansi, dan stabilitas,” kata Acep Riana dalam pidato resminya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Komitmen BPKH dalam melakukan penghematan biaya ibadah haji 2025 disinggungnya saat menghadiri rapat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Acara bertajuk “Pengelolaan Keuangan Haji Bebas Korupsi: Akuntabilitas, Transparansi dan Keberlanjutan Dana Haji” ini diselenggarakan di Jakarta.
Tata kelola perusahaan yang baik atau good Corporate Governance, menurut Acep, merupakan upaya BPKH untuk mencegah tindakan korupsi dalam pengelolaan dana haji tahun 2025.
Pencegahan permasalahan korupsi merupakan komitmen BPKH yang tercermin dalam kegiatannya dalam Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014.
Ia mengatakan, komitmen BPKH serius dalam pengawasan dan pengelolaan dana haji dengan beberapa cara.
Prinsip pengelolaan keuangan haji adalah dengan menggunakan sistem syariah, hati-hati dan menggunakan prinsip nirlaba untuk memberikan manfaat.
“Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai korupsi, konflik kepentingan dan rasa puas diri di lingkungan BPKH dan mitranya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi juga berpendapat bahwa proses korupsi itu tidak penting.
Ketidakpedulian tersebut, kata Kumbul, mengakibatkan 1.363 persen kasus korupsi terjadi pada tahun 2004 hingga September 2024.
Kejujuran dan konsistensi dalam penggunaan pengurus organisasi merupakan faktor penting dalam mencegah praktik korupsi.
“Praktik korupsi tidak hanya menjadi ancaman bagi individu, tapi juga institusi. Menanamkan nilai kejujuran sejak kecil juga harus menjadi praktik yang lumrah,” tegas Kumbul.
(svos/lebah)