Jakarta, disinfecting2u.com – Pakar hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Sulistiani, S.H., M.Hum ditemukan. menggarisbawahi pentingnya peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) sistem peradilan untuk menghilangkan praktik korupsi.
Menurut Lies, korupsi bukan disebabkan oleh melimpahnya pendapatan, melainkan karena buruknya moral dan integritas.
Korupsi terjadi bukan karena kecil atau besarnya pendapatan, tapi karena lemahnya mental, moral, dan kejujuran, kata Lies, Kamis, menanggapi penangkapan tiga hakim dalam operasi Penangkapan Kasus Ronald Tanur (OTT) di Jakarta. .
Menurut Lies, meski sistem peradilan Indonesia dan pengawasan hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial berjalan dengan baik, namun permasalahan utamanya tetap pada integritas sumber daya manusia.
Kurangnya integritas dan keserakahan merupakan pendorong utama perilaku korupsi.
“Sebesar apa pun keuntungannya, korupsi bisa terjadi jika ada yang serakah dan tidak jujur,” imbuh Lies.
Menurutnya, hakim harus ditanamkan secara mendalam dalam hatinya untuk menahan godaan korupsi dalam menjalankan tugasnya.
Kebohongan menyatakan bahwa sistem yang buruk sekalipun dapat menghasilkan keadilan jika sumber daya manusia dalam sistem peradilan memiliki integritas yang tinggi.
“Jika sistem dan sumber daya manusianya bagus, maka sistem peradilan kita akan sempurna.
Pernyataan palsu itu muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka korupsi kasus bebas Ronald Tannur.
Tiga Hakim E.D., H.H. dan M. Selain mereka, seorang pengacara berinisial LR juga diduga melakukan korupsi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qahar dalam jumpa pers Rabu (23/10/2024) mengatakan hakim dijerat pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Dengan adanya OTT ini, menyoroti perlunya penguatan integritas seluruh jajaran sumber daya manusia di sistem peradilan untuk memberantas korupsi. (ag)