Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian. Perdagangan tahun 2015-2016.
Tim penyidik dan penuntut umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang memeriksa CU selaku Kasubdit Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Pusat (Kapuspenkum) ) kata. dalam keterangannya dikutip Antara Jumat (29/11/2024).
Penyidik juga memiliki DA selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Aksen Bea Cukai Tipe Menengah (TMP) B Medan, WA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan Bea Cukai Tipe Menengah B Gresik, dan MTD sebagai Kepala diperiksa oleh kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai jenis perantara bea cukai A Marunda.
Selain pejabat Dirjen Bea dan Cukai, lanjutnya, penyidik juga memeriksa saksi dari Kementerian Perdagangan.
“Penyidik mendalami YW sebagai tim kerja pengembangan kawasan tebu dan tanaman manis lainnya di Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Harli juga menjelaskan, kelima saksi yang diperiksa sebagai tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.
Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pendaftaran perkara ini, ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Usaha Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Jaksa Agung dalam keterangannya mengatakan, kasus ini bermula ketika Tom Lembong, Menteri Perdagangan saat itu, memberikan izin impor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula pasir putih.
Bahkan, dalam rapat koordinasi antar kementerian (rakor) pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejaksaan Agung mengatakan, izin impor yang dikeluarkan tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk menetapkan kebutuhan gula dalam negeri (ant/dee).